PEMERINTAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
SEKOLAH
DASAR NEGERI 2 BRAJA YEKTI
REGESTER 080917060456
KECAMATAN BRAJA SELEBAH
NSS : 101120416530
Alamat : Desa Braja
Yekti Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur Kode Pos
34196
|
KATA PENGATAR
Berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/ dan
Ujian Nasional Pasal 14 Satuan Pendidikan menetapkan Prosedur Operasi Standar
(POS) Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012. Untuk memenuhi ketentuan
tersebut sekolah bersama dewan guru menyusun Prosedur Operasi Standar (POS)
Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012.
Prosedur
Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk
teknis penyelenggaraan Ujian Sekolah, menyangkut persyaratan peserta, hak dan
kwajiban peserta didik dalam ujian sekolah, penyiapan, penggandaan dan
distribusi bahan ujian sekolah, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil, penentuan
kelulusan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan.
Diharapkan
setiap unsur terkait dengan penyelenggaraan Ujian Sekolah dapat terlaksana
secara obyektif, berkeadilan dan akuntabel. Dengan senantiasa berserah diri
kepada Tuhan Yang Maha Esa Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012 segera dapat
dilaksanakan.
Ditetapkan di : Braja Yekti
Pada Tanggal : 01 Maret 2012
Kepala SDN 2 Braja Yekti
TUTIK
SUNARTI,E,S.Pd
NIP. 19650319 198603 2 010
PEMERINTAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
SEKOLAH
DASAR NEGERI 2 BRAJA YEKTI
REGESTER
080917060456
KECAMATAN
BRAJA SELEBAH
NSS : 101120416530
Alamat : Desa Braja
Yekti Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur Kode Pos
34196
|
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI 2 BRAJA YEKTI
Nomor: 800/073/11.17/SD.56/2012
TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN
SEKOLAH ( POS-US )
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal
14
Peraturan MenteriPendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011
tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik
dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian
Nasional, satuan pendidikan perlu menetapkan keputusan tentang Prosedur Operasi
Standar (POS)
Ujian Sekolah (US) Tahun Pelajaran 2011/2012
|
|
Mengingat : 1
|
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
tentanSistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor78, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4301)
|
2
|
Peraturan Pemerintah Nomor
19
Tahun
2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran
Negara
Tahun
2005
Nomor
41,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496)
|
3
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
4
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
|
5
|
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
|
6
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar
Penilaian Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
|
7
|
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor
59 Tahun 2011 tentang
Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
Menetapkan : |
PROSEDUR OPERASI STANDAR
UJIAN SEKOLAH (POS-US) SDN 2 BRAJA YEKTI TAHUN PELAJARAN .2011/2012
|
Pertama : |
Prosedur Operasi Standar
Ujian Sekolah selanjutnya disebut POSS Ujian
SDN 2 Braja Yekti Tahun Pelajaran 2011/2012
sebagaimanaa terdapat dalam lampiran keputusan ini yang merupakan bagian yangg
tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Sekolah ini
|
Kedua : |
Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah (POS-US) Tahun Pelajaran 2011/2012
merupakan
acuan
dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2011/2012
|
Ketiga : |
Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dikemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
|
Keempat : |
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
|
Ditetapkan : Braja Yekti
|
Kepala SDN 2 Braja Yekti
TUTIK
SUNARTI,E,S.Pd
NIP
19650319 198603 2 010
Lampiran 1 : KEPUTUSAN KEPALA SDN 2
BRAJA YEKTI
Nomor : 800/073/11.17/SD.56/2012
Tanggal
: 01 Maret 2012
Tentang
POS-US SDN 2 Braja Yekti
I. PESERTA
UJIAN
A. Persyaratan
Peserta Ujian Sekolah (US)
1. Peserta didik yang dapat mengikuti ujian sekolah adalah :
a. Peserta didik yang telah atau pernah berada pada tahun terakhir di SDN
2 Braja Yekti, dan
b. Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar
mulai semester I tahun pertama sampai
dengan semester I tahun terakhir
c. Berusia tidak lebih dari 18 tahun pada waktu pelaksanaan ujian sekolah.
d. Persyaratan lain
akan disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan sekolah.
2. Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah
tidak
dapat mengikuti
Ujian Sekolah di satuan pendidikan
yang bersangkutan, dapat mengikuti Ujian Sekolah di satuan pendidikan lain pada jenjang dan jenis yang sama atau pada tempat lain yang ditentukan
oleh Sekolah penyelenggara ujian
3. Sah tidak dapat mengikuti Ujian Sekolah utama
dapat mengikuti Ujian Sekolah susulan
4. Peserta didik yang tidak lulus
Ujian Sekolah pada tahun
pelajaran 2010/2011 berhak mengikuti Ujian Sekolah pada tahun
pelajaran
2011/2012 dengan syarat terdaftar sebagai siswa pada
tahun
pelajaran2011/2012.
5. Peserta didik yang tidak lulus
Ujian Sekolah pada tahun pelajaran 2010/2011 yang
akan
mengikuti Ujian Sekolah tahun pelajaran 2011/2012 wajib menempuh seluruh mata pelajaran
yang diujikan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari kedua hasil ujian.
B. Pendaftaran Peserta Ujian.
1. Sekolah melaksanakan
pendaftaran calon peserta.
2. Sekolah mengirimkan daftar
calon
peserta
ujian
ke
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Lampung Timur melalui
Koordinator Pelaksana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan
3. Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung
Timur mengirimkan daftar
nominasi sementara
(DNS) ke
sekolah
penyelenggara ujian
melalui KPD Dikpora Kecamatan.
4. Mengirimkan hasilnya ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Lampung Timur melalui KPD Dikpora Kecamatan.
5. Dinas Pendidikan, Pemuda
dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur mengirimkan daftar nominasi tetap (DNT) beserta kartu peserta
ujian
ke
sekolah penyelenggara ujian melalui KPD Dikpora Kecamatan
paling lambat satu bulan sebelum
pelaksanaan ujian.
6. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Lampung Timur menyusun
dan
mengirimkan rekapitulasi jumlah peserta ujian ke
Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
7. Sekolah penyelenggara ujian wajib mendaftarkan peserta yang tidak dapat mengikuti ujian di sekolah yang bersangkutan ke sekolah lain yang
ditentukan oleh penyelenggara ujian.
8. Kepala sekolah penyelenggara ujian
membubuhkan
stempel pada kartu peserta ujian yang telah
ditempel foto peserta.
C. Hak dan Kewajiban
Peserta Ujian Sekolah
(1) Hak peserta didik dalam Ujian Sekolah:
a. Setiap peserta
didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini berhak mengikuti US.
c. peserta didik
yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan
mengikuti UN Utama dapat mengikuti UN
Susulan.
d.Peserta didik
yang tidak lulus US tidak dapat mengikuti UN sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam
POS US.
(2) Peserta Ujian Sekolah berkewajiban mematuhi
semua ketentuan yang yang
berlaku dalam penyelenggaraan US
II.
PENYELENGGARAAN UJIAN
A. Penyelenggaraan
1. Sekolah menyelenggarakan Ujian
Sekolah berdasarkan ketetapan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab.
Lampung Timur
2. Sekolah menyelenggarakan ujian menggunakan kurikulum SD Negerei 2 Braja
Yekti.
3. Kepala sekolah penyelenggara bertanggung jawab atas
penyelenggaraan ujian sekolah.
B. Penanggungjawab
1. Kepala sekolah penyelenggara
membentuk dan menetapkan
Penyelenggara Ujian Sekolah yang
terdiri atas ketua,
sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
2. Penyelenggara Ujian Sekolah
bertanggungjawab atas penyelenggaraan Ujian Sekolah,
mulai dari persiapan, pelaksanaan, sampai dengan pelaporan.
III. PENYIAPAN BAHAN.
UJIAN
A. Bahan Ujian
Bahan ujian disusun berdasarkan kurikulum yang digunakan di SDN
2 Braja Yekti Kecamatan Braja Selebah
B. Mata Pelajaran yang
Diujikan
1. Mata pelajaran yang
diujikan
adalah
semua
mata pelajaran yang diajarkan
sampai dengan Kelas VI.
2. Ujian dilaksanakan dalam bentuk
ujian
tertulis dan/atau ujian praktik sesuai
dengan karakteristik mata pelajaran
yang diujikan.
3.
Ujian tulis dan/atau praktik mencakup mata
pelajaran
yang
diujikan
pada
UN.
4. Mata pelajaran
yang diujikan dan bentuk ujian pada Ujian Sekolah
tahun pelajaran 2011/2012 adalah
sebagai berikut:
No.
|
Mata
Pelajaran
|
Bentuk Ujian
|
Keterangan
|
|
Tertulis
|
Praktik
|
|||
|
|
|
|
|
1
|
Pendidikan Agama
|
V
|
V
|
|
2
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
V
|
-
|
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
V
|
V
|
Mendengarkan,
Berbicara,
Membaca dan Menulis
|
4.
|
Matematika
|
V
|
-
|
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
V
|
V
|
|
6
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
V
|
-
|
|
7
|
Seni Budaya dan Keterampilan
Kesenian
|
-
|
V
|
|
8
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga dan
Kesehatan
|
-
|
V
|
|
Muatan
Lokal :
|
|
|
|
|
9.
|
Bahasa
Lampung
|
V
|
V
|
Mendengarkan,
Berbicara,
Membaca dan Menulis
|
10.
|
Bahasa
Inggris
|
V
|
V
|
Mendengarkan,
Berbicara,
Membaca dan Menulis
|
|
|
|
|
|
C. Kelompok Mata Pelajaran yang Dinilai oleh Pendidik
Pendidik menilai
aspek afektif melalui
pengamatan pada kelompok mata
pelajaran:
1. Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak
Mulia;
2. Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan
Kepribadian;
3. Kelompok mata pelajaran
Estetika;
4. Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
D. Mata Pelajaran
Muatan Lokal
dan Mata
Pelajaran yang Menjadi Ciri
Khas Sekolah
Penilaian mata pelajaran muatan lokal dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas sekolah ditentukan oleh sekolah.
E. Penyiapan Bahan Ujian
1 |
Penyiapan naskah soal
ujian
mencakup penyusunan kisi-kisi,penyiapan
naskah soal ujian (penulisan, penelaahan, perakitan), penyiapan master copy,
dan penggandaan naskah soal ujian.
|
2 |
Perangkat bahan
ujian
terdiri
atas
naskah soal,kunci jawaban, lembar jawaban, pedoman penilaian
/ penskoran,blanko daftar nilai,blanko daftar hadir, dan
blanko berita acara ujian.
|
3 |
Penyiapan perangkat
naskah
soal
ujian dilakukan oleh tim
penyusun
dari
sekolah penyelenggara dan/atau kelompok
sekolah, berdasarkan kurikulum yang digunakan dan kaidah penulisan soal.
|
4 |
Tim penyusun perangkat naskah
soal
harus
memenuhi persyaratan
sebagai
berikut:
|
|
a. menguasai
materi pembelajaran yang akan
diujikan;
|
|
b. mempunyai kemampuan menyusun
naskah
soal
ujian
dan
diutamakan guru yang sudah mengikuti pelatihan di bidang penilaian pendidikan;
|
|
c. memiliki
sikap dan perilaku yang
jujur, bertanggung
jawab, teliti, tekun,
dan dapat memegang teguh kerahasiaan.
|
5 |
Naskah soal yang disiapkan meliputi naskah soal untuk ujian utama dan ujian susulan.
|
6 |
Naskah soal ujian diketik dengan jenis
huruf Times New Roman ukuran 12.
|
7 |
Naskah soal ujian
digandakan dengan ukuran
kertas A4 dan jenis kertas
HVS 70 gram atau CD 48,8.
|
8 |
Naskah soal ujian
dikemas dengan
memperhatikan kelayakan
kualitas kemasan
|
9 |
Naskah soal
disimpan dengan
memperhatikan
faktor keamanan
dan kerahasiaan.
|
IV. PELAKSANAAN UJIAN
A. Waktu Pelaksanaan Ujian
1. Ujian Sekolah dilaksanakan satu kali dalam satu
tahun
pelajaran sesuai dengan ketentuan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
tentang Ujian Sekolah.
2. Ujian sekolah
dilaksanakan sebelum UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh sekolah.
B. Pengaturan Ruang/Tempat
Ujian
Sekolah/madrasah
penyelenggara
ujian
menetapkan ruang/tempat ujian dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Ruang
ujian aman dan memadai serta jauh dari kebisingan.
2. Setiap
ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian.
3. Setiap
ruang
ditempati paling
banyak
20
peserta
dengan
jarak
duduk antar peserta minimal 1 (satu) meter.
4. Setiap meja diberi nomor peserta ujian.
5. Gambar atau
alat
peraga
yang
berkaitan dengan
materi ujian
harus dikeluarkan dari ruang ujian.
6. Tempat
ujian
praktik
diatur
oleh
sekolah
penyelenggara sesuai dengan karakteristik mata pelajaran dan kondisi sekolah.
7. Selain peserta
dan pengawas ruang ujian dilarang masuk.
C. Tata Tertib Ujian
1. Tata tertib peserta ujian tulis sebagai berikut:
a. peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk
dibunyikan/ diberitahukan, yakni 15 (lima
belas)
menit sebelum ujian dimulai;
b. peserta yang datang terlambat, hanya diperbolehkan mengikuti ujian
setelah mendapatkan izin dari penanggung jawab penyelenggara ujian dan
tidak diberi perpanjangan waktu;
c. peserta dilarang
membawa catatan dalam bentuk
apapun, kalkulator, alat komunikasi elektronik, dan peralatan lain ke
dalam ruang ujian sebagaimana yang
ditetapkan oleh sekolah;
d. peserta wajib membawa
alat tulis yang diperlukan dan tidak diperkenankan saling meminjam;
e. peserta wajib mengisi daftar hadir;
f. peserta mengerjakan
soal sesuai dengan batas waktu yang
ditentukan;
g. peserta yang memerlukan
penjelasan
cara
pengisian
lembar
jawaban, dapat bertanya kepada pengawas ujian;
h. peserta
yang
akan meninggalkan
ruangan selama ujian berlangsung, harus mendapatkan izin dari pengawas
ujian, dan tidak melakukannya berulang kali;
i. peserta dilarang
menyontek atau bekerja sama dengan pihak lain;
j. peserta
yang
telah
selesai
mengerjakan
soal
ujian
sebelum
waktu
ujian
berakhir, tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian;
k. peserta harus berhenti
mengerjakan soal ujian
setelah
tanda
waktu
akhir
ujian dibunyikan dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing;
l. meninggalkan ruang ujian
dengan
tertib
dan
tenang
setelah
pengawas
ruang ujian mengumpulkan dan menghitung
lembar jawaban dan naskah
soal sesuai dengan jumlah peserta ujian;
m. peringatan/teguran
oleh pengawas ruang ujiandan
dicatat dalam berita
acara
ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
2. Tata tertib
pelaksanaan ujian praktik
disesuaikan
dengan
jenis
praktik
mata pelajaran yang bersangkutan
dan
tidak
bertentangan
dengan
tata
tertib ujian
tulis.
3. Tata tertib
pengawas ujian adalah sebagai berikut:
a. memasuki ruang ujian 20 menit sebelum tanda mulai ujian dibunyikan;
b. melakukan
pengecekan ruangan sesuai dengan tata
ruang ujian;
c. membacakan tata tertib ujian sebelum
ujian dimulai;
d membuka dan memeriksa kelengkapan bahan ujian;
e. mengedarkan daftar hadir untuk
ditandatangai oleh peserta
ujian
dan mengecek kesesuaiannya dengan kartu/tanda peserta sebelum
ujian dimulai;
f. membagikan
lembar jawaban ujian dan
membimbing pengisian identitas peserta ujian
sebelum waktu ujian dimulai;
g. membagikan
naskah soal kepada peserta ujian dalam posisi terbalik;
h. mempersilakan peserta ujian
untuk
memeriksa
kelengkapan
naskah
soal
ujian setelah tanda waktu ujian
dimulai;
i. mengawasi pelaksanaan ujian dengan sungguh-sungguh, tidak mengganggu pelaksanaan
ujian,
dan
tidak diperkenankan menjelaskan materi soal
kepada peserta ujian;
j. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana selama ujian berlangsung;
k. mengumpulkan dan mengecek
kelengkapan
lembar
jawaban
ujian
dan
naskah soal setelah tanda selesai
mengerjakan soal;
l. menyusun secara
urut lembar
jawaban
ujian
mulai
dari
nomor peserta terkecil;
m. memasukkan
berkas
lembar
jawaban
ujian
dan
daftar
hadir
ke
dalam
sampul yang kemudian ditutup dan disegel/dilak serta ditandatangani oleh pengawas ruang di dalam ruang ujian;
n. menyerahkan
lembar jawaban
ujian
dan
naskah
soal
ujian
kepada penyelenggara ujian
sekolah/madrasah disertai dengan
berita
acara pelaksanaan ujian.
4. Sekolah
akan menambah
tata tertib
ujian sesuai dengan
keperluan dan tidak bertentangan dengan tata tertib di
atas.
D. Pengawasan Ujian
1. Pengawas ujian adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin,
jujur, bertanggung-jawab,
teliti dan memegang teguh
kerahasiaan.
2. Pengawasan ujian tulis dilakukan dengan sistem silang antar
sekolah se- Kecamatan Braja Selebah
3. Pengawasan
ujian
praktik
dapat dilakukan oleh
guru
mata pelajaran yang bersangkutan dan atau guru kelas/
mata pelajaran lainnya
4. Setiap ruang
ujian diawasi oleh dua orang pengawas ujian.
5
Pada ujian tulis
guru
kelas VI tidak diperbolehkan mengawasi
pelaksanaan ujian mata pelajaran yang
diajarkannya.
V. PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN HASIL UJIAN
A. Pemeriksaan/Penilaian
Hasil ujian tulis dan praktik
diperiksa/dikoreksi dan dinilai oleh guru/tim guru
dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemeriksaan hasil ujian tulis dilakukan
di
sekolah
penyelenggara
2. Pemeriksaan hasil ujian dilakukan oleh dua orang
korektor
kemudian rata-rata dari
keduanya
dijadikan
sebagai
nilai
akhir. Jika terjadi
perbedaan nilai hasil pemeriksaan kedua korektor ≥ 2,00 (untuk rentang nilai
0-10), diperlukan korektor
ketiga dan rata-rata dari ketiganya dijadikan nilai akhir.
3. Penilaian
hasil ujian
praktik dilakukan
oleh guru kelas / tim guru
mata
pelajaran yang bersangkutan.
B. Daftar Nilai Hasil Ujian
1. Daftar nilai hasil ujian diterbitkan oleh sekolah penyelenggara dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara.
2. Daftar nilai hasil ujian diisi oleh sekolah
penyelenggara berdasarkan hasil ujian
setiap peserta dalam bentuk
angka dan huruf dengan rentang nilai
0-10 dengan 2 (dua)
desimal di belakang koma.
VI. PENETAPAN KELULUSAN UJIANDAN PENERTIBAN IJAZAH.
A. Penetapan dan Pengumuman
Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
melalui rapat dewan pendidik setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran:
1) kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata
pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;;
c. lulus ujian
sekolah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. lulus Ujian
Nasional.
2. Pengumuman
kelulusan
peserta
didik
dari satuan pendidikan dilakukan
oleh
masing-masing satuan
pendidikan
paling
lambat minggu ketiga bulan Juni
2012
B. Penetapan
Kelulusan Ujian Sekolah
1. Peserta didik dinyatakan lulus US apabila
peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan perolehan Nilai
Sekolah (Nilai SM).
2. Nilai S/M
diperoleh dari rata-rata gabungan nilai
US dan nilai rata-rata rapor semester 7, 8, 9, 10, dan 11 dengan pembobotan 60%
untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai
rata-rata rapor.
3. Kriteria
kelulusan US ditetapkan melalui rapat
dewan guru berdasarkan:
a. nilai minimal setiap mata pelajaran yang
diujisekolahkan;
b. nilai rata-rata
mata pelajaran yang diuji sekolahkan.
4. Sekolah penyelenggara ujian
menetapkan
nilai
sekolah sebagai
batas minimal kelulusan untuk setiap mata
pelajaran yang diujikan.
5. Penentuan batas kelulusan ujian sekolah
perlu
mendapat pertimbangan dari Komite Sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung
Timur melalui KPD Dikpora Kecamatan
Braja Selebah.
6. Penentuan
kelulusan bagi peserta
ujian dari sekolah
yang menggabung dilakukan bersama-sama
dengan sekolah penyelenggara ujian.
C. Penerbitan Ijazah
1. Peserta ujian yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan
berhak memperoleh ijazah.
2. Blanko ijazah SD bersifat
nasional
dan
disediakan
oleh
Dinas
Pendidikan Provinsi.
3. Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur mendistribusikan blanko
ijazah ke sekolah penyelenggara berdasarkan laporan hasil Ujian
Nasional (UN) dan hasil
Ujian
Sekolah
(US). Sekolah penyelenggara ujian
menerima blanko
Ijazah
dan
memeriksa keabsahan serta jumlahnya dengan
disertai berita acara serah terima.
4. Sekolah
penyelenggara menerbitkan ijazah
berdasarkan kelulusan
5. Nilai Akhir dan
Nilai Sekolah dicantumkan dalam
ijazah.
6. Ijazah diterbitkan
dan ditandatangani oleh kepala sekolah penyelenggara ujian dan distempel.
7. Bagi peserta
didik yang mengikuti
ujian di sekolah
lain, ijazahnya diterbitkan oleh sekolah
penyelenggara asal.
8. Sekolah yang tidak menyelenggarakan
ujian
menyerahkan hasil penilaian oleh
pendidik satuan
pendidikan yang
bersangkutan kepada sekolah penyelenggara ujian.
VIII. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN
1. Penyelenggaraan Ujian Sekolah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah,
dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.
2. Biaya penyelenggaraan Ujian Sekolah
antara lain
mencakup komponen-komponen
sebagai berikut:
a. pengisian data calon peserta Ujian Sekolah dan pengirimannya ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kabupaten Lampung Timur;
b. pengadaan kartu peserta Ujian Sekolah;
c. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan
Ujian Sekolah;
d. penyusunan dan penggandaan naskah soal,
penyiapan
dan
pengadaan
bahan
ujian praktik, pengawasan pelaksanaan ujian,
dan pemeriksaan hasil ujian;
e. pengambilan,
pengisian, dan penerbitan ijazah;
f. penyusunan laporan
Ujian
Sekolah
dan
pengiriman laporan
dimaksud kepada Dinas
Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur.
3. Sekolah
penyelenggara Ujian Sekolah menyusun Rencana Kebutuhan Biaya Ujian Sekolah (RKBUS) sebagaimana dimaksud pada butir 2
4. Sekolah yang menggabung menyusun RKBUS bersama
dengan sekolah penyelenggara
VIII. PEMANTAUAN DAN EVALUASI.
Pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan ujian dilakukan oleh setiap Penyelenggara ujian Tingkat
Pusat, Provinsi, dan Dinas Dikpora Kabupaten Lampung Timur, dan Kantor KPD
Dikpora Kecamatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
IX. PELAPORAN PENYELENGGARAAN UJIAN.
1. Laporan penyelenggaraan Ujian
Sekolah
memuat
informasi antara lain tentang penyiapan
bahan, pelaksanaan ujian, penetapan
batas
nilai
lulus
ujian, pengawasan ujian, pemeriksaan hasil ujian, permasalahan dan upaya
pemecahannya, serta laporan
hasil
ujian
sekolah dan nilai sekolah yang mencakup
nilai ujian setiap siswa dan
nilai rata-rata tiap mata pelajaran.
2. Sekolah penyelenggara ujian menyampaikan laporan ke Dinas
Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur,
melalui KPD Dikpora Kecamatan
Ditetapkan : Braja Yekti
|
Kepala SDN 2 Braja Yekti
TUTIK
SUNARTI,E,S.Pd
NIP
19650319 198603 2 010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar