ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
KECAMATAN BRAJA SELEBAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
KECAMATAN BRAJA SELEBAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
PROVINSI LAMPUNG
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru Kecamatan Braja Selebah
Kabupaten Lampung Timur menyadari
pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan
profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami para guru –guru kelas di Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh Negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami para guru –guru kelas yang berada di Kecamatan Braja Selebah dengan semangat Ingarso sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru Kecamatan Braja Selebah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
Kami para guru –guru kelas di Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh Negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami para guru –guru kelas yang berada di Kecamatan Braja Selebah dengan semangat Ingarso sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru Kecamatan Braja Selebah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1
1. Organisasi
ini diberi nama Kelompok Kerja Guru (KKG) “Guru Kelas” Kecamatan Braja Selebah di singkat KKG “GK” Kecamatan Braja Selebah.
2. Organisasi
Kelompok kerja guru gugs kelas didirikan
di Braja Harjosari, Kecamatan Braja
Selebah pada tanggal 1 Maret 2005
untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
3. KKG
“GK” Kecamatan Braja Selebah berkedudukan di SDN 1 Braja Harjosari
Kecamatan Braja Selebah.
BAB II
Sifat dan Tujuan
Pasal 2
Sifat
Sifat dan Tujuan
Pasal 2
Sifat
KKG Guru Kelas Kecamatan Braja Selebah bersifat Non struktural, mandiri, kekeluargaan,
memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru
yang menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
KKG Guru Kelas bertujuan untuk:
Tujuan
KKG Guru Kelas bertujuan untuk:
1.
Memperluas wawasan dan pengetahuan
guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi Profesi, Akademik, Sosial
dan Personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG .
2. Memberi
kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling
memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Memberdayakan
dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran
di sekolah.
4. Meningkatkan
mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil
belajar peserta didik.
BAB III
Organisasi
Pasal 4
Organisasi
Pasal 4
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi susunan
pengurus, dan fungsi pengurus KKG diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.
Hak dan kewajiban pengurus KKG
adalah:
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bila
mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua dapat mewakili
ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus
berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan
menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKG.
4. Sekretaris
berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5. Bendahara
menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang
selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 6
Kepengurusan
Pasal 6
1.
Masa Kepengurusan dan Pemilihan
Pengurus :
Periode jabatan pengurus adalah 4 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
Periode jabatan pengurus adalah 4 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus
dipilih langsung oleh anggota.
3. Tata
cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1.
Anggota KKG Guru Kelas Kecamatan
Braja Selebah adalah guru-guru PNS maupun Non PNS yang berada diwilayah kecamatan
Braja Selebah baik di sekolah negeri
maupun di sekolah swasta.
2. Syarat
syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu
terlaksananya tujuan organisasi
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga
martabat dan kehormatan organisasi.
4. Anggota
berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan
profesionalisme
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk
menjalankan organisasi
7. Seluruh
anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
Kegiatan
Pasal 9
Kegiatan
Pasal 9
Untuk
mencapai tujuan pada pasal 3 diatas, kegiatan
organisasi ini adalah:
A.KegiatanRutin
1)
Diskusi permasalahan pembelajaran.
2) Penyusunan
silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
3) Analisis
kurikulum.
4) Penyusunan
instrument evaluasi pembelajaran.
5) Pembahasan
materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
B.KegiatanPengembangan:
a)
Penelitian
b) Penulisan karyatulis ilmiah
c)
Seminar(Paparan hasil penelitian),
dan diskusi panel.
d) .Penerbitan jurnal KKG
( Bentuk Buletin)
e)
Peer coaching (Pelatihan bersama
guru menggunakan media ICT)
f)
Lesson study (Kerja sama antar guru
untuk memecahkan masalah pembelajaran)
BAB VII
Program Kerja
Pasal 10
Program Kerja
Pasal 10
Penyusunanprogramkerja
:
1. Program
kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode
kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 11
Pembiayaan
Pasal 11
1. Pembiayaan KKG berasal dari sumber yang sah dan tidak
mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 12
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 12
1.
Pelaksanaan Penjamin Mutudan Pelaporan
Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar dengan pemenuhannya.
2. Data
untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3. Pelaksanaan
penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta
pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Laporan
meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKG,
Ketua KKKS dan KPD Dikpora kecamatan
BAB X
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKG yang sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.
1.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus
dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2.
Keputusan rapat perubahan anggaran
dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3.
Apabila Quorum tidak terpenuhi
seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan
anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat
anggota.
Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG
Tata Tertib
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG
Pasal 15
Pembubaran
1. Organisasi
ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG yang sengaja diadakan
dengan maksud tersebut.
2. Rapat
anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3. Keputusan
rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir
dan diketahui oleh KPD Dikpora Kecamatan
.
BAB XI
Penutup
Pasal 16
Penutup
Pasal 16
1. Anggaran
dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG Guru kelas di kecamatan Braja Selebah di SDN 1 Braja Harjosari ............................
2.
Anggaran dasar ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Braja Selebah
Pada Tanggal : ............
Mengetahui Ketua
KKG
KPD Dikpora Kecamatan Braja Selebah
Kecamatan Braja Selebah
HASAN ALI, A.Ma.Pd .......................................
NIP. 19530404 197511 1 001 NIP. ...............................
KPD Dikpora Kecamatan Braja Selebah
Kecamatan Braja Selebah
HASAN ALI, A.Ma.Pd .......................................
NIP. 19530404 197511 1 001 NIP. ...............................
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU GURU KELAS KECAMATAN BRAJA SELEBAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
PROPINSI LAMPUNG
KELOMPOK KERJA GURU GURU KELAS KECAMATAN BRAJA SELEBAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
PROPINSI LAMPUNG
BAB I
UMUM
Pasal 1
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran
dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
A.
Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Guru Kelas Kecamatan Braja
Selebah terdiri dari :
1. Penasehat yaitu Kepala KPD Dikpora Kecamatan Braja Selebah.
2. Pengarah yaitu Pengawas TK/SD Kecamatan Braja Selebah
1. Penasehat yaitu Kepala KPD Dikpora Kecamatan Braja Selebah.
2. Pengarah yaitu Pengawas TK/SD Kecamatan Braja Selebah
3.
Ketua
4. Wakil Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Ketua Bidang
8. Anggota
4. Wakil Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Ketua Bidang
8. Anggota
B. Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKGGuru Kelas Kecamatan Braja Selebah terdiri dari:
1. Satu orang Ketua
2. Satu orang Sekretaris
3. Satu orang Bendahara
4. 3 orang Ketua Bidang.
C. Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Guru Kelas Kecamatan Braja Selebah yaitu:
1. Bengkel kerja para guru di Kecamatan Braja Selebah
2. Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Kecamatan Braja Selebah
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1. Pemilihan Pengurus dilakukan
secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2. Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
3. Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.
2. Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
3. Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
1. Seluruh
guru yang ada di wilayah Kecamatan Braja Selebah otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Guru
(KKG).
2. Siap
mematuhi seluruh aturan organisasi.
BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
1. Rancangan
Program Kerja KKG disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan
Program kerja KKG.
2. Program
kerja KKG difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi
siswa.
BAB V
Sumber Pembiayaan
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan KKG berasal dari :
1. Iuran Anggota
2. Iuran Lembaga
3. Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG.
1. Iuran Anggota
2. Iuran Lembaga
3. Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG.
BAB VI
Pelaporan
Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara
berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) Kepada KPD
Dikpora Kecamatan Braja Selebah dan Dinas Pendidikan Kabupaten lampung Timur.
Ditetapkan
di : ..........
Pada
Tanggal : ..............
Mengetahui Ketua KKG
KPD Dikpora Kec. Braja Selebah Kecamatan Braja Selebah
Mengetahui Ketua KKG
KPD Dikpora Kec. Braja Selebah Kecamatan Braja Selebah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar