Minggu, 30 Desember 2012

Anggaran dasar Dan Rumah Tangga KKG Braja Selebah


ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
KECAMATAN BRAJA SELEBAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
PROVINSI LAMPUNG
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

Kami guru Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur  menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami para guru –guru kelas di Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur  sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh Negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami para guru –guru kelas yang berada di Kecamatan Braja Selebah dengan semangat Ingarso sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru  Kecamatan Braja Selebah  dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:


BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1

1.    Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru (KKG) “Guru Kelas” Kecamatan Braja Selebah  di singkat KKG “GK” Kecamatan Braja Selebah.
2.    Organisasi Kelompok kerja guru gugs kelas  didirikan di Braja Harjosari, Kecamatan Braja  Selebah  pada tanggal 1 Maret 2005  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3.    KKG “GK” Kecamatan Braja Selebah  berkedudukan di SDN 1 Braja Harjosari Kecamatan Braja Selebah.


BAB II
Sifat dan Tujuan
Pasal 2
Sifat

KKG Guru Kelas  Kecamatan Braja Selebah  bersifat Non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.


Pasal 3
Tujuan
KKG Guru Kelas  bertujuan untuk:

1.    Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi Profesi, Akademik, Sosial dan Personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru     di         tingkat                            KKG  .
2.    Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.    Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di sekolah.
4.    Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.



BAB III
Organisasi
Pasal 4
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pengurus
1.    Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.    Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.    Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKG.
4.    Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.    Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.


BAB IV
Kepengurusan
Pasal 6
1.    Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus :
Periode jabatan pengurus adalah 4 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2.    Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.    Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat Keanggotaan

1.    Anggota KKG Guru Kelas Kecamatan Braja Selebah adalah guru-guru PNS maupun Non PNS yang berada diwilayah kecamatan Braja Selebah  baik di sekolah negeri maupun           di         sekolah            swasta.

2.    Syarat syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.


Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota

Kewajiban anggota adalah:
1.    Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2.     Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.    Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
4.    Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5.     Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalisme
6.     Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7.    Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.







BAB VI
Kegiatan
Pasal 9

Untuk mencapai tujuan pada pasal 3  diatas, kegiatan organisasi ini adalah:

A.KegiatanRutin
1)    Diskusi  permasalahan   pembelajaran.
2)    Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
3)    Analisis kurikulum.
4)    Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
5)    Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.

B.KegiatanPengembangan:
a)    Penelitian
b)    Penulisan   karyatulis    ilmiah
c)    Seminar(Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
d)    .Penerbitan   jurnal   KKG ( Bentuk Buletin)
e)    Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
f)     Lesson study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)

BAB VII
Program Kerja
Pasal 10
Penyusunanprogramkerja :
1.    Program kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2.    Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 11
1. Pembiayaan KKG berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 12
1.    Pelaksanaan   Penjamin Mutudan  Pelaporan
Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standar  dengan pemenuhannya.
2.    Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3.    Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.    Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKG, Ketua KKKS dan KPD Dikpora kecamatan

BAB X
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKG yang sengaja      dilakukan                   untuk               maksud tersebut.
1.    Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2.    Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang     hadir.
3.    Apabila Quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG
Pasal 15
Pembubaran

1.    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2.    Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3.    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh KPD Dikpora Kecamatan
.
BAB XI
Penutup
Pasal 16

1.    Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG Guru kelas di kecamatan Braja Selebah  di SDN 1 Braja Harjosari  ............................
2.    Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



                                                                                                     Ditetapkan di : Braja Selebah
                                                                                                     Pada Tanggal : ............
Mengetahui                                                                                   Ketua KKG
KPD Dikpora                                                                                 Kecamatan Braja Selebah
Kecamatan Braja Selebah



HASAN ALI, A.Ma.Pd                                                                .......................................
NIP. 19530404 197511 1 001                                                     NIP. ...............................


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU GURU KELAS KECAMATAN BRAJA SELEBAH
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
PROPINSI LAMPUNG

BAB I
UMUM
Pasal 1

Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.

BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi

A. Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Guru Kelas Kecamatan Braja Selebah  terdiri  dari :
1. Penasehat yaitu Kepala KPD Dikpora Kecamatan Braja Selebah.
2. Pengarah yaitu Pengawas TK/SD Kecamatan Braja Selebah
3. Ketua
4. Wakil Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Ketua Bidang
8. Anggota



B. Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKGGuru Kelas Kecamatan Braja Selebah  terdiri dari:
1. Satu orang Ketua
2. Satu orang Sekretaris
3. Satu orang Bendahara
4. 3 orang Ketua Bidang.

C. Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Guru Kelas Kecamatan Braja Selebah  yaitu:
1. Bengkel kerja para guru di Kecamatan Braja Selebah
2. Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Kecamatan Braja Selebah

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus

1. Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2.  Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
3. Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota

1.    Seluruh guru yang ada di wilayah Kecamatan Braja Selebah  otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Guru (KKG).
2.    Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.

BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja

1.    Rancangan Program Kerja KKG disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKG.
2.    Program kerja KKG difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.
BAB V
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan KKG berasal dari :
1. Iuran Anggota
2. Iuran Lembaga
3. Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG.

BAB VI
Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) Kepada KPD Dikpora Kecamatan Braja Selebah dan Dinas Pendidikan Kabupaten lampung Timur.

                                                                                                    Ditetapkan di : ..........
                                                                                                    Pada Tanggal : ..............
Mengetahui                                                                                       Ketua KKG
KPD Dikpora Kec. Braja Selebah                                              Kecamatan Braja Selebah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar